Minggu, 13/10/2024 00:55 WIB

Investigator KPPU Sebut Saksi Distributor Aqua Tak Mendasar

Sudali didatangi Nursamsu dari PT Balina yang merupakan afiliasi Aqua, kemudian Nursamsu membuat konsep surat pernyataan tersebut. Setelah itu Sudali tinggal menandatangani

Sidang istimewa KPPU (Foto: Munadi/jurnas.com)

Jakarta - Sidang lanjutan dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang monopoli  usaha  yang dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merk Aqua dan PT Balina Agung Perkasa di Ruang Sidang I Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada Rabu (4/10) lalu menghadirkan dua orang saksi pedagang.

Sidang digelar pada pukul 10.00 Wib menghadirkan saksi bernama Sudali pemilik toko Tirta Willys. Menurut Arnold Sihombing selaku Investigator KPPU,  kesaksian  Sudali  tersebut jauh dari subtansi permasalahan. Sudali tidak bertanya kenapa Yatim Agus Prasetyo diturunkan status tokonya dari SO menjadi WS.

"Sudali tidak  tahu alasan kenapa  Agus marah ke Aqua. Dan  Sudali mau membuat pernyataan bahwa Yatim Agus mengajak untuk tidak menjual Aqua sudah dibuatkan oleh pihak Balina, Jadi Sudali didatangi orang Balina untuk dibuatkan pernyataan pernah diajak  Agus untuk tidak berjualan Aqua. Sudali hanya tinggal tanda tangan saja surat pernyataan tersebut, bukan mengkonsep. Sudalipun tidak pernah menghubungi orang Balina, tapi tiba- tiba orang Balina datang dan menawarkan surat pernyataan, " ungkap Arnold Sihombing Investigator KPPU pada Kamis (5/10) lalu.

Secara kronologis, Sudali didatangi Nursamsu dari PT Balina yang merupakan afiliasi Aqua, kemudian Nursamsu membuat konsep surat pernyataan tersebut. Setelah itu Sudali tinggal menandatangani.  

Menurut Arnold Sihombing kesaksian Sudali yang menjelaskan berisi ajakan untuk tidak menjual produk Aqua, tidak meringankan atau menghapus perilaku PT Balina yang melarang Yatim Agus untuk menjual Le Minerale.

"Kesaksian Sudali tidak bisa menjelaskan tentang  perilaku larangan jual Le Minerale,"

"Komentar Saksi dari Toko Candra-Werdana, kurang lebih sama dengan saksi 1 dari BAP/Terlapor 2, hanya menjelaskan dampak lanjutan dari sanksi yg diterima toko cuncun. Saksi 2 sama sekali tidak paham tentang isu perilaku Balina Agung Perkasa / Tirta Investama yang mengancam toko SO karena tetap menjual produk dari kompetitornya: Le Minerale, dan jauh diluar substansi masalah" tutur Arnold Sihombing.

"Maknanya tidak ada nilai pembuktian yang bisa meringankan tuntutan atau membantah fakta terjadinya larangan dan sanksi degradasi toko SO karena menjual produk kompetitor," tandas Arnold Sihombing Investigator KPPU.

Seperti yang diketahui di dalam sidang lalu, berdasarkan kesaksian Sulistiyo Pramono menyebut salah satu nama manager PT Tirta Investama. Berdasarkan surat elektronik yang dimiliki oleh TIM Investigator KPPU, di situ terungkap ada surat menyurat melalui email dari Sulistiyo Pramono kepada atasan di PT Tirta Investama, menunjukkan Sulistiyo Pramono tidak bekerja sendiri. Ada pihak yang lebih bertanggung jawab atas penurunan status toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo.

KEYWORD :

KPPU PT Balina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :