
Mantan Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dwi Widodo
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara kepada Mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo. Dwi Widodo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan surat tuntutan terdakwa Dwi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10/2017).Selain itu, Dwi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 535 juta dan 27.400 ringgit Malaysia. "Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," tutur jaksa Arif.Jaksa menilai Dwi terbukti menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee atas pengurusan calling visa.Kemudian, lanjut jaksa, motif dari kejahatan yang dilakukan Dwi dilandasi keinginan untuk memeroleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya.
Sementara hal yang meringankan, Dwi dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. KEYWORD :
Kasus Korupsi Dwi Widodo