
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai pesakitan oleh KPK dengan dijerat dua sangkaan, yakni diduga menerima suap dan menyalahgunakan kewenangan. Dugaan sangkaan itu terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Aswad diduga melakukan praktik rasuah itu, saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009 dan bupati Konawe Utara 2011-2016. Aswad usai resmi menjabat pada 2007 diduga mencabut izin PT Antam secara sepihak di Kecamatan Langgikima dan Molawe. "Yang bersangkutan diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam," ungkap Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa (3/10/2017). Kabupaten hasil pemekaran di Sulawesi Tenggara itu memiliki potensi nikel. Tambang itu dikelola beberapa perusahaan dan secara mayoritas dikelola PT Antam.Kasus Korupsi Konawe Utara