Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz.
Fahd dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. "Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan terdakwa Fahd, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017).Dalam kasus itu, Fahd diniali terbukti bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Fahd terbukti menerima total Rp 3,4 miliar.Bersama Zulkarnaen dan Dendi, Fahd terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI untuk menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011. Kemudian PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011. Selain itu, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
"Terdakwa didakwa turut serta dengan Zulkarnaen yang berkedudukan sebagai anggota DPR RI, sehingga unsur ini telah melekat pada diri terdakwa. Majelis berkeyakinan unsur penyelenggara negara telah terpenuhi pada diri terdakwa," terang hakim.Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan perbuatan Fahd dinilai tidak menunjang program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Fahd El Fouz