Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Partai Golkar mengisyaratkan bahwa Setya Novanto (Setnov) bakal kalah melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP.
Hal itu ditunjukkan dengan rekomendasi dari Tim Kajian Elektabilitas agar Setnov selaku Ketua Umum Partai Golkar menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi dalam menjalankan tugas kepartaian.Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid mengatakan, rekomendasi tersebut muncul setelah tim kajian elektabilitas yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Golkar Yorrys Raweyai menilai bahwa elektabilitas partai terjun bebas pasca penetapan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.Baca juga :
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
"Korbid polkuham itu merekomendasikan untuk ketum nonaktif, jadi ketum sendiri yang nonaktif bukan berhenti agar supaya beliau bisa konsentrasi kepada persoalan hukum, kemudian nanti ada pelaksana tugas dalam menjalankan tugas," kata Nurdin, di Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP













