Selasa, 10/12/2024 12:25 WIB

PDIP: Jangan Sampai KPK Kita Klasifikasikan Penghianat Bangsa

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Politikus PDIP, Arteria Dahlan

Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku. Jika tidak, KPK bisa disebut penghianat bangsa dan negara.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan, saat rapat kerja dengan Komisioner KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9). Menurutnya, penghianat bangsa sesungguhnya adalah yang tidak melaksakan UU dengan selurus-lurusnya.

"KPK harus tunduk pada UU, kita tidak bisa katakan koruptor itu maling atau apa, di negara hukum modern mengukur orang itu biadab atau tidak, penghianat bangsa dan negara atau tidak kalau dia tidak melaksanakan UU selurus-lurusnya, itu biadab dan penghianat bangsa," kata Arteria.

Untuk itu, lanjut Arteria, institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu harus tunduk dan menjalankan UU secara benar, agar tidak diklarifikasikan sebagai penghianat bangsa.

"Jangan sampai KPK kita klasifikasikan seperti itu (penghianat bangsa), tidak melaksanakan UU selurus-lurusnya," tegasnya.

Arteria sebelumnya, menyikapi dokumen putusan PK 336 yang diserahkan KPK kepada Komisi III DPR saat rapat kerja. Dimana, barang sitaan dalam dokumen yang diserahkan KPK tidak sesuai dengan putusan PK tersebut.

"Putusan PK 336, dalam putusan PK itu yang disita dan dirampas itu 850 item, ternyata di sini cuma ada 44. Ini saya bilang kita harus lakukan pencermatan," terangnya.

Selain itu, Arteria juga menyesalkan dokumen yang diserahkan KPK kepada Komisi III DPR. Dimana, dokumen yang diserahkan KPK tersebut tidak sesuai dengan waktu rapat kerja Komisi III DPR.

"Kalau model begini pelecehan. Kita rapat 25 September, tapi yang bapak kasih Desember 2016. Ini sanksinya berat Pak, bisa pidana ini, saya mau kasih pasalnya tapi kurang etis, nanti kita disebut ancam mengancam lagi," tegasnya.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :