Marlen Sitompul | Selasa, 26/09/2017 21:04 WIB
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menanggapi hal itu, Politikus Partai Golkar Adies Kadir mengatakan,
Rita Widyasari bukan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Sebab, Rita masih dapat dihubungi.
"Belum ada OTT, Rita masih bisa dihubungi," kata Adies, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9).
Kata Adies, pihaknya telah mempertanyakan terkait informasi yang beredar perihal adanya OTT di
Kutai Kartanegara. "Tadi kami sudah tanyakan langsung, tidak ada OTT. Yang ada penggeledahan di kantor bupati Kukar," terangnya.
Sementara, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, Rita memang tidak terjaring OTT. Namun, Rita dijadikan sebagai tersangka korupsi terkait pengembangan sebuah kasus lama. "Ya dia ditetapkan tersangka, kasus yang sudah dikembangkan biasa,” kata Syarif.
KPK hari ini menggeledah kantor bupati
Kutai Kartanegara. Hanya saja, KPK belum merinci kasus yang diduga menjerat Rita.
Guna memperlancar proses penyelidikan, KPK telah meminta bantuan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka pengamanan kegiatan penyidikan terkait kasus tindak kejahatan korupsi yang melibatkan Bupati
Kutai Kartanegara,
Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman melayangkan surat permohonan bantuan pengamanan kepada Polda Kaltim untuk menugaskan personil kepolisian dengan bersenjata lengkap.
"Guna kelancaran penyidikan tersebut dimohon bantuannya untuk menugaskan delapan orang personil Sabhara Polri bersenjata dalam rangka pengamanan kegiatan penyidikan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa sampai Sabtu tanggal 26 sampai 30 September," demikian kutipan surat yang ditandatangai Aris kepada Polda Kaltim.
KEYWORD :
Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara