
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta - Cilegon United Football Club diduga menampung uang suap untuk Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Rekening club sepak bola itu diduga menampung uang suap dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), anak perusahaan PT Krakatau Steel dan PT Brantas Abipraya terkait pengurusan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Transmart.
Hal itu terungkap saat Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (23/9/2017). Suap senilai Rp 1,5 miliar untuk Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon; dan Hendra (swasta) ini diduga merupakan patungan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya.PT KIEC menyetorkan uang sebesar Rp 700 juta. Sementara PT Brantas Abipraya menyetorkan uang Rp 800 juta. Uang tersebut diberikan melalui tranfer antar bang dari dua perusahaan tersebut ke rekening Cilegon United Football Club.Baca juga :
Polisi Bakal Tindak Bus Pakai Klakson `Telolet`
"Jadi 2 kali transfer yakni Rp 800 juta dan 700 juta sesuai kesepakatan sejumlah Rp 1,5 miliar untuk pengurusan amdal. Komitmen fee Rp 1,5 miliar untuk Wali Kota Cilegon dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan mall Transmart," ungkap Basaria.
Polisi Bakal Tindak Bus Pakai Klakson `Telolet`
Baca juga :
Tidak Dilarang PKPU, Kok Bawaslu Cilegon Kerahkan Aparat TNI, Polri dan Pol PP Razia Oneway Angkot
"Pada 19 September 2017 dari PT KIEC kepada rekening Cilegong United Football Club senilai Rp700 juta. Pada 22 September dari kontraktor PT BA ke rekening Cilegon United Football sebesar Rp 800 juta. Kami temukan modus operandi baru menggunakan saluran CSR (corporate social responsibility) pada klub sepak bola di daerah," tutur Basaria.Bukan tanpa sebab uang itu ditampung dalam rekening club sepak bola tersebut. Pasalnya, dua perusahaan pemberi suap itu awalnya kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan. Tubagus yang merupakan Ketua Dewan Pembina Cilegon United Football Club memerintahkan agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola.Tidak Dilarang PKPU, Kok Bawaslu Cilegon Kerahkan Aparat TNI, Polri dan Pol PP Razia Oneway Angkot
Baca juga :
Yandri Susanto Dorong Cilegon Menjadi Kota Wakaf
Yandri Susanto Dorong Cilegon Menjadi Kota Wakaf
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :Amdal Transmart Tubagus Imam Ariyadi Cilegon