
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan auditor VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinsial SY sebagai tersangka. Auditor yang bertugas melakukan audit pada salah satu instansi di BUMN ini ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait jabatannya (gratifikasi).
Informasi yang dihimpun Jurnas.com, SY ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima motor gede, Harley Davidson Sportster. Kini Moge itu telah diamankan penyidik dan berada di markas lembaga antikorupsi."Dugaan penerimaan Moge. Sudah diamankan," ucap sumber di internal KPK kepada Jurnas.com.Selain Moge yang sudah diamankan, SY juga sudah dijebloskan oleh penyidik KPK ke jeruji besi. SY ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Penetapan tersangka baru ini mengemuka ketika petugas KPK mengelandang pria yang sudah mengenakan rompi orange ke mobil tahanan Rabu (20/9/2017). Dikawal petugas saat keluar gedung lembaga antirasuah, SY yang diduga merujuk pada Sigit Yogoharto itu tampak membawa sebuah bungkusan plastik berwarna putih.Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan tersangka baru tersebut. Namun, Febri belum mau mengungkapkan secara gamblang mengenai hal itu.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Kasus Korupsi KPK Auditor BPK