Fadli Zon
Jakarta - Laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait surat yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai salah alamat.
Fadli mengatakan, tidak ada yang salah dengan surat yang ditandatanganinya tersebut. Untuk itu, Ia menilai laporan MAKI kepada MKD DPR tidak sesuai dengan substansi surat yang dilayangkan ke KPK."Saya kira salah alamat, banyak orang berkomentar tentang surat tapi tidak pernah baca suratnya. Sehingga yang diproduksi dan direproduksi adalah berita-berita hoax," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).Baca juga :
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Fadli menegaskan, surat yang dilayangkan KPK tidak berkaitan dengan permintaan untuk penundaan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Harusnya pimpinan DPR tidak melakukan itu, sambil menghormati keputusan KPK juga menghormati proses langkah hukum yang sedang Pak Novanto lakukan dengan mengajukan praperadilan," tegasnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP

























