
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Wisnoe Wihandani. Anak buah Menhub Budi Karya Sumadi itu akan diperiksa sebagai saksi dalam suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah dengan tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).
"Wisnoe Wihandani diagendakan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2017).Bersamaan dengan Wisnoe, penyidik KPK juga memanggil saksi Asep Alfian. Anggota Administrasi PT Adhiguna Keruktama itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Adiputra Kurniawan.Dalam kasus suap terkait perijinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla, KPK telah menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka. Adiputra ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Tonny terkait proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.Sedangkan Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan atas dugaan tindak pidana suap pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore. Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK), S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.Suap Kemenhub Budi Karya Sumadi