Marlen Sitompul | Rabu, 13/09/2017 12:48 WIB
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon
Jakarta - Pimpinan DPR meminta penundaan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengakui, menandatangani permintaan atas penundaan pemeriksaan Ketua Umum Partai
Golkar tersebut. "Ya (saya yang tandatangan). sesuai bidangnya saja," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).
Ada pun surat penundaan pemeriksaan itu, kata Fadli, atas permintaan Setnov sebagai masyarakat biasa. Menurutnya, surat tersebut atas sepengetahuan pimpinan DPR yang lain.
"Meneruskan asprasi saja. Jadi permintaan Novanto. Diketahui (pimpinan DPR). Meneruskan, suratnya juga dibacakan," terang wakil ketua umum Partai Gerindra itu.
Kata Fadli, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. Ia mengklaim, aspirasi itu sebagai hal yang biasa dilakukan oleh pimpinan DPR.
"Kalau meneruskan aspirasi itu sesuai UU, itu biasa saja. Sebagaimana halnya di masyarakat juga banyak permintaan semacam itu dan kalau dikirim itu tetap sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Sebagai permintaan meneruskan, istilahnya itu," jelasnya.
Lazimnya, surat permintaan penundaan pemeriksaan dilakukan oleh pengacara terperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun kali ini Setnov memilih jalur lain.
"Itu kan terserah. Tapi aspirasi masyarakat saya kira undang-undang itu kita kan harus meneruskan tapi apapun tindakannya tergantung sesuai undang-undang," tegasnya.
KEYWORD :
Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP