
Masyarakat Mesir pendukung Morsi
Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap sebelas orang atas dakwaan percobaan pembunuhan dan melakukan kekerasan. Mereka dinyatakan melakukan penggalangan pertemuan militan dengan tujuan terorisme.
Dilantor Mena, dari pertemuan itu mereka akan membuat bahan peledak, menyerang sebuah lembaga pemerintah dan melakukan pembakaran. Juga dianggap membahayakan kebebasan pribadi, mencelakakan kesatuan nasional dan kedamaian masyarakat serta membantu dana dan persenjataan bagi para milisi.Putusan pengadilan itu mengacu kepada Mufti Agung, pejabat Islam tingkat tertinggi negara yang memberikan pertimbangan keagamaan terhadap seluruh putusan awal hukuman mati.Pendapat Mufti tidak mengikat karena pandangannya biasanya dianggap sebagai formalitas, namun pendapat akhir pejabat tertinggi itu bisa mengurangi hukuman mati.Putusan Pengadilan Mesir Mohamad Morsi