
Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Aris Budiman
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah dalam mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses klarifikasi terhapap dugaan pelanggaran yang dilakukan Aris atas kehadirannya ke rapat KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK."Hasil belum ada sampai saat ini. Kami tidak mau buru-buru ambil keputusanm, harus diambil berdasarkan keputusan yang matang," kata Febri, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (31/8).Kata Febri, proses klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan dugaan pelanggaran atas pembangkangan Aris soal larangan pimpinan KPK untuk menghadiri KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK di DPR.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK