
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan (rangga/jurnas.com)
Jakarta - Selain terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal, Walikota Tegal periode 2013-2018 Siti Mashita Soeparno dan pengusaha sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Jawa Tengah Amir Mirza Hutagalung juga dijerat dengan sangkaan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Total penerimaan terkait pengadaan sejak Januari hingga Agustus 2017 itu sekitar Rp 3,5 miliar.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga pemberian itu berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas. "Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas," ungkap Basaria Panjaitan.Sementara terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Mashita dan Amir Mirza diduga menerima uang suap dengan total senilai Rp 1,6 miliar sejak Januari hingga Agustus 2017. Nah, uang Rp 300 juta yang merupakan bagian dari Rp 1,6 miliar itu ditemukan dan diamankan saat Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Tegal, Jakarta, Balikpapan pada Selasa 29 Agustus 2017.Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta dalam berbentuk tunai dan Rp 100 dari rekening dua rekening Amir. Rp 100 juta disetor ke 2 rekening Amir, yakni Rp 50 juta rekening BCA dan Rp 50 juta ke rekening Mandiri. Diduga, uang suap tersebut berasal dari Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supardi.Wali Kota Tegal Siti Mashita KPK