Minggu, 13/10/2024 14:33 WIB

Diduga Terima Suap, Ini Harta Wali Kota Tegal Siti Masitha

Dalam LHKPN itu, Masitha tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 852.791.000.

Wali Kota Tegal, Siti Mashita Suparno (suarategal.com)

Jakarta - Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dicokok tim Satgas KPK dari rumah dinasnya di kompleks Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu pada Selasa (29/8/2017) sore. Kader Partai Golkar yang akrab disapa Bunda Sitha itu diamankan lantaran diduga telah menerima suap dari pihak swasta.

Masitha diketahui memiliki harta sebesar Rp 1.451.966.000. Total kekayaan itu terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Masitha kepada KPK pada 15 Agustus 2013 lalu, yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, Rabu (30/8/2017). Mashita melaporkan harta tersebut saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tegal, Jawa Tengah periode 2014-2019.

Jumlah kekayaan tersebut terdiri dari harta tak bergerak dan bergerak. Dalam LHKPN itu, Masitha tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 852.791.000. Tanah dan bangunan seluas 252 dan 175 meter persegi itu berada di Jakarta Selatan.

Sementara harta bergerak berupa alat transportasi anak mantan Dirut PT Garuda Indonesia Soeparno itu senilai Rp 505.000.000. Di antaranya Toyota Avanza, Honda Brio, dan Honda Freed.

Harta bergerak Mashita lainnya sejumlah Rp 50.475.000. Masitha juga memiliki logam mulia Rp 29.700.000 dan giro Rp 14.000.000. Dalam LHKPN itu, Masitha tak tercatat memiliki hutang.

KEYWORD :

Tangkap Tangan Kabupaten Tegal Siti Mashita




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :