
ICW
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupwsi (KPK) hanya untuk mencari-cari kesalahan lembaga ad hoc tersebut.
Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan, cara kerja Pansus Hak Angket KPK melebar dari empat materi utama yang dibacakan saat Paripurna DPR. Sehingga, patut diduga sebagai bagian dari cara mencari-cari dan menemukan kesalahan KPK."Paling kentara itu kelihatan di kasus mereka menemui para terpidana kasus korupsi di Suka Miskin," kata Donal, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/8/2017).Baca juga :
Komisi III DPR Tawarkan Revisi UU KPK
Kata Donal, sejak Pansus Angket KPK mulai bekerja sampai dengan tanggal 22 Agustus setidaknya ada 16 aktivitas yang dilakukan. Menurutnya, dari 16 jenis aktivitas yang dilakukan Pansus Angket KPK, sebanyak 12 aktivitas yang dianggap tidak relevan.
Komisi III DPR Tawarkan Revisi UU KPK
Baca juga :
KPK Belum Terima Salinan Revisi UU KPK
KPK Belum Terima Salinan Revisi UU KPK
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK