
Menkeu Sri Mulyani
Jakarta - Pemerintah akhirnya menaikkan besaran bantuan dana partai politik setiap tahunnya, dari Rp108 pers suara sah menjadi Rp1000 per suara sah. Sehingga terjadi kenaikan Rp892 per suara sah.
Kenaikan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi pembicara dalam workshop Nasional yang digelar Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8). Katanya, sudah ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017."Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah," ujar Sri Mulyani.Dana bantuan itu, kata Menteri Keuangan, anggarannya diambil dari APBN dan telah melalui kajian. Dia mengklaim, jumlah tersebut lebih rendah dari yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disarankan Rp1.071 per suara sah. "Kira-kira dekatlah dengan yang dianjurkan oleh KPK," ujarnya.Menteri Keuangan Sri Mulyani Dana Partai Politik