Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melakukan tindak kejahatan korupsi. Hal itu terkait barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, jika benar KPK tidak melaporkan barang sitaan tersbut ke Rupbasan, maka bisa disebut sebagai penggelapan terhadap aset negara."Kalau barang sitaan itu kan milik negara, kalau ternyata barang sitaan disimpan maka itu masuknya sudah Tipikor, selain itu juga melangara UU kejaksaan juga," kata Romli, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (25/8).Kata Romli, lembaga ad hoc itu telah melakukan melanggar UU yang berpotensi pidana. Sebab, tindakan KPK dapat disebut sebagai tindak kejahatan korupsi. "Kalau barang bukti diumpetin atau disimpan jelas itu sudah melanggar pidana, itu tidak boleh," tegasnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK Barang Sitaan KPK


























