
Adian Napitupulu
Jakarta - Fraksi PDIP mengatakan berbagai kemajuan telah tercapai dalam tahapan negosiasi pemerintah dengan Freeport. Menurutnya, Freeport siap tunduk pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba serta tuntutan perubahan Kontrak Karya menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Divestasi 51 persen mereka (Freeport) setuju, Perubahan Kontrak Karya setuju, pajak setuju, untuk yang lain segala macam," ujar anggota komisi VII DPR fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu di sela-sela acara diskusi di Menteng, Jakarta, Kamis (24/82017).
Adian mengatakan pemerintah dan Freeport masih belum menemukan formula dari kesepakatan yang sudah mulai menemukan titik terang. Pasalnya, kata dia, Freeport menuntut jaminan masa produksi dari investasi yang digelontorkannya hingga tahun 2041.
"Cuma satu yang mereka tanya. Boleh ngga mereka beroperasi sampe tahun 2041. Karena ini terkait pada stabilisasi investasi," ucapnya.
Adian mengatakan Freeport khawatir kerugian menimpa pihaknya, jika nantinya pemerintah secara mendadak melakukan pemutusan kerjasama. Dengan investasi sangat besar, kata Adian, pertimbangan Freeport masuk akal.
"Karena mereka takut begini. Seumpanya mereka investasi 200-500 dolar. Lalu kemudian kontrak berhenti khan. Secara logika masuk akal. Jadi, itu hanya mencari titik temu saja. Karena tidak bisa juga negara dipaksa tunduk oleh kepentingan corporate," terangnya.
Freeport Adrian Napitupulu