Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membayar ganti rugi kepada mantan hakim, Syarifuddin Umar. Ganti rugi itu dinilai sebagai bukti bahwa KPK bukanlah malaikat.
Demikian disampaikan Syarifuddin, melalui rilisnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (21/8). Menurutnya, dengan dimenangkannya gugatan kepada KPK oleh pengadilan, maka tidak selamanya KPK benar."Saya akan menerima pembayaran ganti rugi dari KPK kepada saya terkait diterimanya gugatan saya atas tindakan perbuatan melawan hukum KPK terhadap saya. Jumlahnya tidak banyak, hanya Rp 100 juta. Dan kekalahan KPK ini adalah bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah," kata Syarifuddin.Menurutnya, peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah justru menimbulkan dua masalah baru yaitu merugikan keuangan negara dan mengabaikan kode etik KPK dalam setiap mengambil tindakan. "Selanjutnya membongkar rekayasa kasus dan konspirasi jahat dibalik nama besar KPK," tegasnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK




















