Kamis, 03/10/2024 20:18 WIB

Pansus Angket KPK akan Periksa Hasil Sitaan Korupsi

Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meninjau rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).

Rapat Pansus Hak Angket KPK

Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meninjau rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan). Hal itu guna mengonfirmasi kebenaran atas keterangan sejumlah saksi yang dipanggil KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK.

Anggota KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK John Kennedy Aziz mengatakan, Pansus akan terlebih dahulu melakukan rapat internal dengan sejumlah tokoh untuk menentukan langkah selanjutnya yang dianggap sebagai agenda penting.

"Kami sudah rapat internal, ada beberapa agenda penting kita kemugkinan akan datang melihat ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan)," kata John, ketika dihubungi, Jakarta, Minggu (20/8).

Kata John, hal itu dianggap penting untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh beberapa saksi dalam rapat bersama KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK. Dimana, Yulianis mengatakan harta-harta Nazaruddin yang disita dan yang disampaikan Mukhtar Effendi soal kendaraan-kendaraan yang disita oleh KPK.

"Ini kan kalau tidak ditindaklanjuti kami menerima informasi sepihak saja, saya pikir ini perlu kita tuntaskan informasi ini, apakah benar yang disampaikan para saksi di RDP apa tidak," katanya.

Untuk itu, lanjut John, keterangan tersebut perlu untuk dilakukan invetigasi untuk memperjelas keberadaannya dan apakah setelah disita menjadi rampasan menutup kerugian negara atau tidak.

"Ini yang harus kita tindaklanjuti. Karena seperti kita ketahui, KPK itu kan ada menyita uang, rumah, tanah, benda bergerak dan lain-lain. Sehingga kita selaraskan bunyi dari putusan pengadilan dan bagaimana tindak lanjutnya," tegasnya.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :