
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada Bulan Kampenye Menentang Pekerja Anak
Jakarta – Persoalan pekerja anak bukan hanya menjadi isu global namun juga nasional. Di Indonesia, diperkirakan ada 4 juta tenaga kerja di bawah umur atau sekitar 7 persen dari populasi anak. Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan berbagai upaya guna mewujudkan target Indonesia Bebas Pekerja Anak pada tahun 2022.
Direktur Pengawasan Norma Kerja, Perempuan dan Anak Kemnaker, Amri AK mengatakan, ada empat pilar aksi strategis yang harus dilakukan untuk mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak. “Yaitu lewat peraturan dan penegakkan hukum, pendidikan, perlidungan sosial dan pasar kerja kaum muda,” ujar Amri.Amri menjelaskan, pihaknya terus mendorong diwujudkannya program wajib belajar 12 tahun guna menghindarkan anak dari pasar tenaga kerja. “Daerah yang tingkat pekerja anaknya tinggi biasanya terjadi karena rendahnya tingkat partisipasi pendidikan dan banyaknya angka putus sekolah akibat tingginya angka keluarga miskin. Karakteristik seperti itu biasanya terjadi di wilayah pedesaan dan daerah pertanian,” tuturnya.Menurut dia, sektor pertanian memang menjadi penyumbang utama penggunaan tenaga kerja anak di Indonesia. Yaitu sebesar 58 persen, di susul sektor jasa 24 persen dan manufaktur 7 persen. Sektor-sektor lain sebanyak 10 persen. Di dunia, diperkirakan ada 167 juta pekerja anak atau 10 persen dari total populasi anak..Baca juga :
Menaker Minta Pelaku Industri Komitmen Terapkan Green Productivity dalam Kegiatan Usahanya
Menaker Minta Pelaku Industri Komitmen Terapkan Green Productivity dalam Kegiatan Usahanya
Dengan perincian: Penarikan tahun 2008 sebanyak 4.853 orang;
2010 sebanyak 3.000 orang; 2011 sebanyak 3.060 orang; 2012 sebanyak 10.750 orangl; 2013 sebanyak 11.000 orang, 2014 sebanyak 15.000; 2015 sebanyak 16.000; serta 2016 sebanyak 16.500.
Kemnaker Pekerja Anak Hanif Dhakiri