Jum'at, 11/10/2024 06:13 WIB

Neng Eem Marhamah: Terapkan FDS Mendikbud Lupa Ingatan Sejarah

Tak ayal Anggota DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz pun angkat bicara. Menurutnya kebijakan Mendikbud itu wajib dicabut. 

Anggota Komisi V FPKB Eem Marhamah

Jakarta - Rencana kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy tentang sekolah delapan Jam sehari dari senin hingga jumat menuai polemik. Banyak respon menilai kebijakan tersebut menyudutkan satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama, mematikan Madrasah yang dibangun oleh keikhlasan ulama dan kesungguhan masyarakat seribuan tahun lalu.

Tak ayal Anggota DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz pun angkat bicara. Menurutnya kebijakan Mendikbud itu wajib dicabut.

“Setelah Zuhur (Siang menjelang sore-red) banyak pendidikan penguatan karakter dan keagamaan dilakukan oleh masyarakat, misalnya TKQ, TPQ, Diniyyah dan Madrasah. Kebijakan Mendikbud itu harus dicabut, karena melupakan sejarah, melunturkan tradisi, justru dapat menghilangkan karakter pendidikan yang diperoleh siswa/santri yang telah menyejarah.

"Anak didik di bangun karakternya bukan untuk hebat membusungkan dada, tapi membuat mereka tau diri. Mana mungkin kebijakan tak tau diri ini dapat menciptakan kader bangsa yang tau diri" Tegas Kader NU yang juga Wakil Sekretaris Fraksi PKB DPR RI.

Lanjut Neng Eem, “jika dinilai selama ini penguatan karakter masih lemah dan minim oleh pendidikan Diniyyah dan Madrasah, seharusnya satuan pendidikan tersebut diperkuat bukan malah otoritasnya diperlemah untuk kemudian hilang di telan bumi. kuno dan gagalkah satuan pendidikan diniyah dan Madrasa dalam penguatan karakter anak bangsa selama ini” Tanya Neng Eem serius.

“Bila dinilai lemah, lantas mengapa Kementerian Agama tidak didorong secara optimal menggunakan otoritasnya memperkuat satuan pendidikan yang ada. Karena selain kebijakan kurikulum, tenaga Pendidik dan Pendidikan, penguatan anggaran hadir di sini.”

“saya katakan, Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 ini malah menjadi bentuk pembiaran peluang Pendidikan Diniyyah dan Madrasah untuk maju. Melemahkan keberpihakan kebijakan Pemerintah terhadap Pendidikan Diniyah dan Madrasah.” tegas Neng Eem Marhamah.

Sebelumnya Mendikbud menyebutkan kebijakan ini sesuai dengan visi Presiden Jokowi bahwa pendidikan karakter 70 persen untuk pendidikan Dasar, SD dan SMP. “Jika demikian, bukan berarti yang dilakukan oleh Mendikbud adalah perluasan waktu jam ajar, menurut saya justru satuan pendidikan yang ada selama ini dan konsent dengan penguatan karakter anak bangsa hendaknya dioptimalkan," ujarnya. 

"Toh Pendidikan Diniyah di bawah binaan Kemenag misalnya, melalui PMA no 13 tahun 2014 tentang pendidikan keagamaan Islam, memiliki hak untuk diperlakukan adil sebagaimana ditegaskan oleh UU no 20 tahun 2013 tentang Sisdiknas" ujar  Neng Eem Marhamah.

Di lain kesempatan Mendikbud mengatakan bahwa kebijakan ini tidak ganggu gugat K13, bahkan ia sebagai complement menyempurnakan yaitu adanya kegiatan yang sifatnya kokurikuler dan ekstra-kurikuler.

Tanggapan Neng Eem Marhamah “berarti ini alasan yang memperlihatkan kegagalan Kemendibud dalam mengoptimalkan kegiatan ko kurikuler dan ekstra-kurikuler. Membuat kebijakan hendaknya berangkat dari sejarah benar dan benar untuk membuat sejarah. Bukan lupa ingatan sejarah untuk kemudian membenamkannya”. Tutup Neng Eem Marhamah.

KEYWORD :

DPR RI FDS Eem Marhamah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :