Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan PT Duta Graha Indah yang kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) menitipkan uang ke rekening penitipan KPK. Uang yang dititipkan DGIK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana itu senilai Rp 15 miliar.
Dengan penitipan itu, secara tidak langsung perusahaan tersebut melakukan kesalahan dalam proyek yang berujung membuat negara dirugikan senilai Rp 25 miliar. Dipastikan Febri, pengembalian uang ini memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan PT Nusa Konstruksi Enjiniring."Tentu saja penitipan ini jadi salah satu bukti yang akan masuk dalam berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Febri di kantornya, Jakarta. PT DGI seperti termaktub dalam dakwaan terhadap mantan Dirut PT DGI, Dudung Purwadi disebutkan diuntungkan dari proyek RS Alkes Universitas Udayana sebesar Rp 25 miliar.PT DGI berganti nama menjadi PT NKE sekaligus berstatus go public sekitar 2012 lalu. Jabatan tertinggi perusahaan itu kini dipegang oleh Hendropriyono selaku presiden komisaris.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Korporasi DGIK KPK























