Gedung KPK
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang terpidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muchtar Effendi untuk dimintai kesaksian.
Dalam kesaksiannya, Muchtar membongkar sejumlah "borok" penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan. Ia menuding, Novel kerap melakukan ancaman dalam melakukan pemeriksaan."Kalau Pak Muchtar tidak membantu, saya akan penjarakan 20 tahun dan saya akan miskinkan Pak Muchtar sebagaimana kami miskinkan Jenderal Djoko Susilo," kata Muchtar menirukan ucapan Novel, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/7).Bahkan, kata Muchtar, dirinya sempat diancam akan dibunuh oleh Novel. Ia mengaku, ancaman itu karena kerap bertentangan dengan penyidik KPK khususnya Novel.Baca juga :
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP


























