
BNP Paribas
Washington - Federal Reserve Amerika Serikat mengumumkan, akan mendenda BNP Paribas dan beberapa anak perusahaannya di AS sebesar 246 juta dolar AS atau setara Rp323.490.000.000 karena dituding praktik yang tidak aman dan tidak sehat di pasar valuta asing.
Menurut pernyataan tersebut, BNP Paribas menemukan kekurangan dalam pengawasan dan pengendalian internal atas perdagangan valasnya. Karena bank tersebut gagal mendeteksi dan menjawab bahwa para pedagangnya menggunakan ruang obrolan elektronik untuk berkomunikasi dengan para pesaingnya mengenai posisi perdagangan mereka.BNP Paribas merupakan sebuah bank utama di Eropa. Bank ini dibentuk melalui penggabungan Banque Nationale de Paris dan Paribas pada tahun 2000. Bermarkas di Boulevard des Italiens, Paris, Perancis.Pada Januari, seorang mantan pedagang BNP Paribas dilarang oleh Fed untuk berpartisipasi dalam industri perbankan karena manipulasi harga-harga valuta asing.Baca juga :
Trump Isyaratkan Minat untuk Mempengaruhi Keputusan Federal Reserve Jika Kembali ke Gedung Putih
KEYWORD : Trump Isyaratkan Minat untuk Mempengaruhi Keputusan Federal Reserve Jika Kembali ke Gedung Putih
Manipulasi Valas BNP Paribas Bank