
Bendera kebangsaan Iran
Jakarta - Seorang warga Iran-Amerika yang tidak dikenal dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti sebagai mata-mata Amerika Serikat. Namun menurut Gholam Hossein Mohseji, wakil ketua pengadilan Iran, bahwa mata-mata tersebut dapat melakukan banding.
"Orang ini, yang mengumpulkan informasi dan dipandu langsung oleh Amerika, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun hukumannya bisa diajukan banding," ujar MohseniMohseni tiodak memberikan laporan secara rinci mengenai identitas pelaku, seperti jenis kelamin, penangkapan dan tanggal persidangan. Tapi pihak pelaku diberi waktu 20 hari untuk mengajukan banding atas sebuah kalimat.Baca juga :
AS Desak Proposal Gencatan Senjata Diterima, Hamas Khawatirkan Tuntutan Pasukan Israel Tetap di Gaza
Dilansir UPI, hukuman ini bukan hal baru buat pemerintah Iran lantaran pada Oktober 2016, Reza "Robin" Shahini dari San Diego dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena terbukti sebagai mata-mata. Namun dibebaskan dengan jaminan bulan April lalu.
AS Desak Proposal Gencatan Senjata Diterima, Hamas Khawatirkan Tuntutan Pasukan Israel Tetap di Gaza
Baca juga :
Kontras dengan Trump, Harris Akhiri Konvensi Partai Demokrat dengan Seruan Lawan Tirani di Seluruh Dunia
KEYWORD : Kontras dengan Trump, Harris Akhiri Konvensi Partai Demokrat dengan Seruan Lawan Tirani di Seluruh Dunia
Mata-mata Iran Amerika Intelijen