Presiden Joko Widodo (JN)
Jakarta - Pemerintahan Presiden Jokowi dinilai telah mengancam runtuhnya sistem demokrasi di tanah air. Hal itu terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas.
Demikian disampaikan Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri, melalui rilisnya, Jakarta, Sabtu (15/7).Menurutnya, Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 itu bertentangan dengan konstitusi dan mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.Baca juga :
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
"Substansi Perppu sangat berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia karena membatasi hak berserikat dan berkumpul bagi warga negara," kata Mustafa.
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal



















