Fadli Zon
Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membubarkan Ormas radikal dinilai sebagai bentuk kediktatoran gaya baru.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (12/7). Menurutnya, pembentukan Perppu tentang Keormasan secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru pemerintah."Semangat tersebut dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU No.17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan," tegas Fadli.Baca juga :
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Kata Fadli, begitupun Pasal 65 yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas, juga dihapuskan.
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal
























