
Muhaimin Iskandar
Jakarta - Sikap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait hak angket KPK bentukan DPR, masih belum bisa bergabung. PKB akan mencermati dan melihat perkembangannya terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar di sela acara silaturahmi dan halal bihahal di Jakarta, Sabtu (8/7). DIkatakannya, fraksinya akan gabung di hak angkat bila lembaga itu memang sudah memerlukan bantuan. "Perkembangan artinya kalau nanti KPK perlu bantuan kita, ya kita lakukan apapun yang kita bisa lakukan. Kita akan berada posisi memperkuat KPK. Kalau nanti dibutuhkan baru kita masuk pansus," kata Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar. Makanya, kata dia lagi, PKB menyatakan PKB belum bisa bergabung dengan Pansus Angket KPK DPR yang kini telah bekerja. "PKB sampai hari ini menyatakan belum bisa ikut dalam pansus, sampai menunggu sikap KPK dan perkembangannya seperti apa," katanya.Baca juga.. :
Mengenai ada kesan Pansus DPR ingin membubarkan KPK, Cak Imin mengatakan, hal itu tidak mungkin. "Saya kira tidak mungkin. Siapapun tidak akan mungkin bubarkan KPK," ujarnya. "Pakai apa kalau mau membubarkan. Tetapi bahwa penanganan korupsi harus komprehensif yang melibatkan sistemik, itu tidak ada pilihan supaya KPK tidak sendirian dan tidak dicurigai `superbody` yang tidak bisa dikontrol. Hanya itu masalahnya ," kata Muhaimin.