Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 mempertegas fungsi dan wewenang DPD RI dalam membahas legislasi dan penyusunan anggaran.
Demikian disampaikan Ketua DPR Oesman Sapta Odang (OSO), dalam kuliah umum bertajuk "Tugas Pokok dan Wewenang DPD dalam Melaksanakan Fungsi Legislasi, Pertimbangan dan Pengawasan" di Universitas Negeri Padang, Jumat (7/7).Menurut OSO, putusan MK tersebut menegaskan kembali fungsi dan wewenang DPD dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. "Dalam pembahasan RUU tersebut DPD diikutsertakan sebelum mengambil persetujuan bersama antara DPR dengan Presiden. Kemudian, putusan MK juga memutuskan DPD memiliki kemandirian untuk menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan," kata OSO.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info DPD



























