Kamis, 02/05/2024 08:21 WIB

INFO KETENAGAKERJAAN

Kemnaker Jamin Tak Ada Kompromi Politik RUU Perlindungan Migran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menepis anggapan lambannya penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI)

kemnaker

Bekasi - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menepis anggapan lambannya penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) karena adanya sikap kompromi politik dari berbagai pihak yang telibat dalam pembahasan RUU tersebut.

Lambannya penyelesaian karena RUU PPMI ini bersifat teknis yakni bagaimana negara hadir kembali untuk fokus dalam rangka meningkatkan taraf kehidupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri agar bisa terlindungi secara optimal baik pra maupun selama di luar negeri.

"Jangan sampai lamanya RUU menjadi UU PPMI ini dipolitisir oleh berbagai pihak baik DPR maupun BNP2TKI," ujar Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker, R. Soes Hindharno, saat memberikan sambutan pada kegiatan focus group discussion (FGD) dalam rangka sinergitas peran pemerintah dengan Civil Society Organizations (CSO) tarkait penanganan isu-isu TKI terkini di Hotel Aston Imperial, Bekasi, Jawa Barat, Jum`at (2/6/2017).

Soes mengungkapkan sejak tahun 2010 pembahasan RUU PPMI oleh DPR periode 2009-2014 hanya memunculkan judul RUU saja. Namun pada periode berikutnya telah memunculkan 907 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan diringkas oleh periode menjadi 382 DIM. Selanjutnya Kemnaker menyisir kembali menjadi 391 DIM karena adanya beberapa nomor yang ganda.

"Berapapun jumlah DIM-ya tidak masalah, sepanjang substansinya tidak kompromis. Tetapi tetap teknis dan memberikan perlindungan anak bangsa yang bekerja di luar negeri, " ujarnya.

Menurut Soes, salah satu agenda prioritas Pemerintah saat ini ialah revisi UU 39 tahun 2004 menjadi RUU PPMI dan pembahasan Cost Structure negara-negara penempatan TKI.

"Kami akan menyampaikan beberapa isu krusial terkait RUU PPMI dan Cost Structure serta sebagai feedback-nya. Kami juga mengharapkan saran dan rekomendasi dari rekan-rekan CSO sekalian," kata Soes.

Ditegaskan Soes, dalam RUU PPMI ini TKI tak lagi bersifat obyek, melainkan sebagai subyek sehingga TKI yang ingin bekerja ke luar negeri harus sudah sehat, pintar dan kompeten. Artinya TKI datang sendiri mendaftar untuk jenis-jenis pekerjaan yang dipilihnya di negara tujuan.

Soes mengungkapkan pembahasan RUU PPMI antara Kemnaker dengan Komisi IX DPR terakhir digelar pada 16-18 April 2017 lalu. Pembahasan RUU melibatkan MenkoPerekonomian, Menko Pembangunan  Manusia dan Kebudayaan (PMK), Badan Nasional Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan LSM pemerhati TKI.

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :