Kamis, 25/04/2024 03:17 WIB

Ini Pelanggaran Hukum Jika Ahok Ditahan di Rutan Mako Brimob

Penempatan Ahok di Rutan Brimob Kelapa Dua merupakan bentuk diskriminaai hukum terhadap narapidana lain dan prinsip equality before the law

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah eksekusi terpidana penistaan agama Basuki T Purnama setelah putusan pengadilan inkrach. Ahok, sapaan akrabnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, yang menarik, meski dieksekusi, Ahok tidak berpindah tempat. Ia tetap ditahan di Rutan Mako Brimob meski sudah berstatus terpidana. Fakta ini disoroti oleh Ketua Presidium Kejaksaan Watch Syamsuddin Radjab.

"Yang bisa ditempatkan di rutan hanya yang berstatus tersangka, dan terdakwa. Kalau sudah terpidana atau putusan telah inkrach maka harus ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP)," kata Syamsuddin, Kamis (22/6/2017).

Pijakan hukum pernyataan ini adalah Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pada pasal satu angka tiga menyatakan LP adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Selain itu, tindakan yang terkesan anak emaskan Ahok ini juga melanggar ketentuan pasal 1 angka 2 PP Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHP yang secara tegas menyatakan jika Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Juga melanggar ketentuan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.-PL.02.01 thn 1991 tentang pemindahan narapidana anak didik dan tahanan. Pada pasal 2 yang intinya menyatakan pemindahan narapidana hanya dapat dipindahkan atau Ditempatkan ke Lapas wilayah lain.

"Ahok mestinya harus ditahan di LP cipinang dulu baru bisa di pindah kan ke LP lain dan bukan Rutan, karena tempat itu tidak berfungsi sebagai tempat pembinaan narapidana tetapi menahan sementara seorang tersangka atau terdakwa dan bukan terpidana," kata Ollenk, sapaan akrabnya.

"Penempatan Ahok di Rutan Brimob Kelapa Dua merupakan bentuk diskriminaai hukum terhadap narapidana lain dan prinsip equality before the law,".

Pembedaan perlakuan terhadap Ahok ini dinilainya dapat memancing reaksi dari narapidana lain dan keluarga serta masyarakat luas karena ketidakadilan sosial.

"Ahok merupakan potret narapidana yang sangat dimanja oleh penegak hukum saat ini. Dan bahkan dibela oleh beberapa pejabat negara. Ia harus dikembalikan ke LP agar mendapat pembinaan dan pendidikan yang layak agar perilaku dan ucapannya dpt berubah lebih baik," tekan Mantan Ketua PBHI ini.

Ia menilai alasan penempatan Ahok di Rutan Mako Brimob merupakan dalih yang tdk masuk akal dan fakta imajinatif. Seolah-olah Ahok terancam.

"Diancam oleh siapa? Tidak ada yang bisa jawab dan pihak Kejaksaan maupun pihak Lapas tidak pernah secara resmi "ancaman" itu dijelaskan kepada publik sehingga ini bisa dinilai imanijatif dan alasan yang diada-adakan," tandas aktifis HAM ini.

KEYWORD :

Kejaksaan Watch Ahok Rutan Mako Brimob




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :