
Istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (tengah).
Jakarta - Dalam kasus tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pelaku Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan peranan istrinya, Lili Martiani Madari tidak bisa diabaikan. Dalam kasus fee proyek, Lili berperan sebagai penadah uang suap.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, Lily memiliki kedekatan dengan Bendahara Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu sekaligus pemilik PT Rico Putra Selatan Rico Dian Putra. Rico diduga berperan sebagai perantara suap antara Ridwan dan istrinya, dengan Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya. Bahkan, Lily atas sepengetahuan Ridwan meminta agar fee proyek diserahkan pengusaha melalui Rico."Gubernur melalui istrinya minta agar fee (proyek) itu nanti diserahkan oleh pengusaha-pengusaha ke Rico. Dari Rico baru diserahkan ke istri Gubernur," ucap Alex, sapaan Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti KPK