
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas vonis tiga tahun enam bulan penjara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis Hasto.
"KPK punya waktu tujuh hari pasca putusan dibacakan untuk melakukan analisis terkait dengan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan, baik perkara suap ataupun perintangan penyidikannya,” kata Budi dalam keterangannya, Senin, 28 Juli 2025.
Keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum banding, akan diumumkan setelah proses kajian selesai dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nanti akan kami update langkah hukum apa yang diambil oleh KPK, pasca JPU mempelajari dan menganalisis pertimbangan dan putusan hakim tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat, 25 Juli 2025.
Sementara itu, majelis hakim memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku.
Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK meyakini Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan