
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar dalam konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Tentang Strategi Pemberdayaan Angkatan Kerja di Plaza BP Jamsostek (Foto: Habib/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, industri yang melakukan rekrutmen tenaga kerja baru dalam bentuk pemagangan akan mendapat insentif berupa Super Tax Deduction.
Hal tersebut disampaikan Cak Imin, sapaan akrabnya dalam konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Tentang Strategi Pemberdayaan Angkatan Kerja di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Senin (28/7).
"Kita siap untuk duduk bersama dengan dunia industri, apa saja yang memungkinkan terjadinya rekrutmen melalui pemagangan rekrutmen, melalui peningkatan kapasitas skill para tenaga kerja dan calon tenaga kerja kita," kata Cak Imin.
Untuk itu, dia mendorong para pelaku industri agar tidak segan bekerja sama dengan pemerintah, untuk mendapatkan insentif-insentif yang memungkinkan dunia industri berkolaborasi dengan dunia pendidikan.
"Kita berharap kolaborasi produktif dunia industri, bisnis, dan seluruh pelaku usaha untuk berkolaborasi dengan dunia pendidikan terutama dalam konteks upaya pemberdayaan," ujar dia.
Diketahui, super tax deduction merupakan insentif pajak berupa pengurangan penghasilan yang dikenakan pajak bagi industri yang menyelenggarakan program di bidang pendidikan vokasi dan teknologi.
Pemerintah Indonesia memberikan insentif super tax deduction untuk mendorong perusahaan berinvestasi di sektor-sektor pengembangan pendidikan vokasi, inovasi dan teknologi karena memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar Super Tax Deduction