Sabtu, 26/07/2025 13:07 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan penjara olehMajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat, 25 Juli 2025.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Sementara itu, majelis hakim memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku.

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK meyakini Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

 

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :