Sabtu, 26/07/2025 13:12 WIB

KPK Selidiki Dugaan Pengalihan Kuota Haji 2024 Tak Sesuai Aturan

KPK menyebut diduga ada pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus menjadi 50 persen.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan pengalihan kuota haji yang tidak sesuai aturan dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut adanya dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus menjadi 50 persen. 

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Baca juga artikel lengkap kasus Kuota Haji 

"Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu delapan sama 92, kalau tidak salah. Delapan persen untuk haji khusus dan 92 untuk reguler. Tetapi kemudian ternyata dibagi dua, 50-50, seperti itu," kata Asep kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Asep menjelaskan, pemerintah awalnya meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji.

"Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji), berarti kan kuota nya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah di sana diberikanlah, kalau tidak salah 20.000 (tambahan kuota haji) ya. Nah ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani," kata Asep.

Asep mengatakan, penyelidik mulai meminta keterangan travel agent untuk menelusuri pembagian kuota haji tersebut.

"Kita sudah panggil travel agent, makanya kita sedang menelusuri dari hilir, kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat," ucap dia.

Untuk diketahui, penyelidikan dugaan korupsi kuota haji merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Diduga telah terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen. 

Pada 2024, setidaknya terdapat lima laporan pengaduan mengenai kuota haji. Laporan pertama diterima KPK dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama saat itu yakni Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Laporan kedua dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Sebelum menyampaikan laporan, mereka menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Yaqut di halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka juga memberikan beberapa bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan sekuriti yang melakukan pengamanan

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :