Sabtu, 26/07/2025 13:01 WIB

Pengusaha Minyak Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Kejagung

Pengusaha minyak itu sedianya diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Kamis, 24 Juli 2025.

Pengusaha Minyak, Mohammad Riza Chalid

Jakarta, Jurnas.com - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Riza Chalid mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengusaha minyak itu sedianya diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 pada Kamis, 24 Juli 2025.

 “Yang bersangkutan (Riza Chalid) sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis (24/7/2025) kemarin. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir, info dari penyidik, dan tidak ada konfirmasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Selanjutnya, penyidik Kejagung akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid. Riza Chalid diharapkan kooperatif memenuhi panggilan Kejagung.

“Dalam waktu dekat atau pekan depan mungkin akan diagendakan pemanggilan yang kedua,” kata Anang.

Saat ini, Kejagung belum melakukan upaya paksa terhadap Riza Chalid. Hal ini dikarenakan ada sejumlah hukum acara yang patut dilalui sebelum DPO atau red notice bisa diterbitkan.

“Sampai saat ini masih kita sesuaikan dengan hukum acara, kita panggil dulu. Secara aturannya, nanti setelah itu baru kita akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum,” kata Anang.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT OTM sebagai tersangka baru dalam kasus ini pada Kamis, 10 Juli 2025.

Selain Riza Chalid, Kejagung menetapkan 8 tersangka lainnya. Di antaranya, AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018, DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020.

Kemudian HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain, AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, MH selaku Senior Manager PT Trafigura, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Sebelum itu, Kejagung telah lebih dulu menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya anak Riza Chalid bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kejagung menyebut total kerugian negara di kasus korupsi ini mencapai Rp285 triliun.nNilai kerugian bertambah dari total kerugian negara yang sebelumnya sempat disampaikan Kejagung yaitu mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.

Kejagung mencatat kerugian negara ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/ Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selanjutnya, kerugian impor BBM melalui DMUT/ Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Pengusaha Minyak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :