
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa reses guna menyerap aspirasi publik.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/7).
Komisi III DPR, lanjut dia, sudah meminta izin untuk melakukan rapat. Prinsipnya DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
"Ini kan masih dalam tahap partisipasi publik, makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan saya pikir kan sudah terbukti tidak (benar)," kata Dasco.
Selain itu, sejauh ini, dia belum mengecek soal kabar bahwa KPK telah menyurati Ketua DPR RI untuk meminta diikutsertakan dalam audiensi revisi KUHAP.
“DPR akan terbuka kepada pihak manapun, terlebih lagi bagi KPK, untuk menerima partisipasi revisi KUHAP,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI memasuki masa reses mulai dari 25 Juli hingga 14 Agustus 2025.
Dalam masa reses ini, dia mengatakan bahwa DPR RI akan menyapa, mendengar, menyerap aspirasi rakyat, dan menyampaikan kepada rakyat tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan oleh DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia.
"Selamat memasuki masa reses dan menyapa rakyat," kata Puan saat pidato penutupan masa sidang di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7).
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III RUU KUHAP Sufmi Dasco Ahmad masa reses rapat