
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas vonis yang akan dijatuhkan kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari ini, Jumat, 25 Juli 2025.
“Kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim. Jadi, kita tunggu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Jumat.
Asep berharap, agenda pembacaan vonis Hasto pada hari ini berjalan dengan lancar.
“Jadi, sama-sama kita menjaga kondusivitas dalam penegakan hukum ini. Kita percayakan kepada hukum agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menyampaikan analisis yuridis mereka atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memutuskan apakah delik yang didakwakan jaksa KPK terbukti atau tidak.
Hasto Kristiyanto sebelumnya dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bukan kurungan oleh JPU KPK.
Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara dari mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku yang buron sejak 2020. Dia disebut menghalangi penyidik KPK untuk menangkap Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan Sidang Vonis