
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud terjadi saat pandemi Covid-19.
Asep mengatakan pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
"Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya," kata Asep kepada wartawan dikutip Jumat, 25 Juli 2025.
Asep mengatakan, penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud. Proses pembayaran tersebut yang sedang diselidiki KPK.
"Jadi kita juga kalau, jangankan itu yang besar ya, kita sendiri mau nyimpan foto, video, atau apa, kita kan, disimpan di cloud itu kita kan bayar, bayar. Nah ini juga itu, cloud-nya, itu yang sedang kita dalami," ujarnya.
Asep juga mengatakan, kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut berbeda dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook.
"Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya," ucap dia.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Namun, belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Ada Google Cloud bagian dari itu, ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," kata Asep dalam keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.
KEYWORD :Korupsi Kemendikbud KPK Pengadaan Google Cloud Nadiem Makarim