
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi target pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berasal dari berbagai kalangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan TKA yang diduga diperas ialah tenaga kesehatan hingga atlet dari berbagai cabang olahraga.
"Jadi tadi saya sampaikan bahwa tenaga kerja asing itu tidak hanya tenaga kerja asing yang di industri, ada tenaga kesehatan, atlet, pelatih, kru, dan lain-lain," kata Asep dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2025.
"Jadi ada yang jadi pesepakbola, kemudian mungkin volleyball, dan lainnya," imbuh dia.
Meski demikian, Asep menyebut tidak semua TKA diperas oleh oknum pejabat Kemnaker. KPK saat ini masih menelusuri tenaga kerja yang diperas dalam kasus tersebut.
Tapi tidak semuanya (atlet), artinya kita sedang mencari-cari apakah seluruh gitu ya termasuk misalkan yang terkenal atau hanya tenaga kerja asing dipilah nih," ujar Asep.
KPK sudah menetapkan 8 orang tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Mereka adalah Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian, Wisnu Pramono selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
Lalu, Gatot Widiartono selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku staf.
KPK menduga para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
KPK merinci uang yang diterima para tersangka, yakni Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
KEYWORD :Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan KPK Tenaga Kerja Asing