
Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Perkara banding Zarof diadili oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. Sidang putusan banding Zarof digelar Kamis, 24 Juli 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Albertina Ho seperti dikutip, Jumat, 25 Juli 2025.
Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.
Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Albertina
Sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
KEYWORD :Zarof Ricar Pejabat MA Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta