Sabtu, 26/07/2025 04:45 WIB

Ketua DPR Ungkap Alasan Pembahasan RUU PPRT Tidak Dilakukan Terburu-buru

Itu yang memang kami lakukan jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan.

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang berproses di parlemen tidak dilakukan terburu-buru agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

"Itu yang memang kami lakukan jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan," kata Puan.

Menurut dia, pembahasan dan penyusunan RUU PPRT berusaha mengakomodasi kelompok pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja, maupun penyalur.

"Jadi nanti yang penerima, penggunanya, penyalur dan semua pihak gitu, semua pihaknya itu tidak ada yang dirugikan," jelasnya.

Untuk itu, dia mengatakan saat ini pembahasan RUU PPRT yang bergulir di parlemen masih pada tahap menampung aspirasi dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Terkait dengan RUU PPRT saat ini DPR sudah mulai melaksanakan, mulai pembahasan-pembahasan meminta masukan dari seluruh masyarakat, RDPU-RDPU sehingga jangan sampai kemudian ada pihak-pihak yang kemudian dirugikan," tuturnya.

"Jadi itu prosesnya memang sedang kita lakukan untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam RDPU terkait RUU PPRT pada Kamis (17/7), mengatakan bahwa waktu tiga bulan yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto tidak mengacu pada kalender hari kerja.

Bob menyebut DPR RI mempunyai masa reses bagi para legislator untuk turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

Adapun Presiden RI Prabowo Subianto berjanji segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan ke depan di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025.

Bila menghitung waktu sesuai janji Presiden Prabowo pada 1 Mei maka RUU PPRT sedianya akan rampung pada 1 Agustus.

 

 

 

 

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani PDIP RUU PPRT perlindungan pekerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :