
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka dimaksud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 tersangka dari total 8 yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Empat tersangka itu yakni Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021-2025, Putri Citra Wahyoe selaku petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
Kemudian, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025, serta Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025," katanya.
Asep mengatakan para tersangka akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahanan empat tersangka lainnya pada Kamis, 11 Juli 2025. Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik rampung memeriksa para tersangka.
KPK menyebut selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Rincianya, tersangka Suhartono menerima Rp460 juta, Haryanto sejumlah Rp18 miliar, Wisnu Pramono sejumlah Rp580 juta, Devi Anggraeni sejumlah Rp2,3 miliar, Gatot Widiartono sejumlah Rp6,3 miliar, Putri Citra sejumlah Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin sejumlah Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad sejumlah Rp1,8 miliar.
Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Para tersangka juga menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.
Delapan orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :KPK Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing