Sabtu, 26/07/2025 00:01 WIB

Timwas DPR Rekomendasikan Pansus Ungkap Dugaan Permasalahan Penyelenggaraan Haji 2025

Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merekomendasikan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M.

Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menyampaikan Keterangan Pengusul Hak Angket Haji di Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merekomendasikan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M.

Usulan ini didasarkan pada temuan Timwas DPR RI terhadap berbagai permasalahan serius dalam pelaksanaan haji tahun ini, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi hingga layanan kesehatan yang tidak optimal.

Adapun setelah Rapat Paripurna ini, maka tiap-tiap fraksi mengajukan usulan secara proporsional untuk menjadi Anggota Pansus Haji 2025, hingga memenuhi paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang Anggota dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.

Sebagaimana ketentuan tentang pelaksanaan Hak Angket ini dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Jika sudah memenuhi ketentuan, maka akan dilangsung kembali Rapat Paripurna untuk menetapkan nama-nama Anggota Pansus Haji 2025 tersebut sebagai tanda dimulainya bekerja untuk menginvestigasi.

"Hak Angket ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji. Banyak jemaah haji yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019," ujar Cucun saat menyampaikan Keterangan Pengusul Hak Angket Haji di Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7).

Ia menegaskan, pembentukan Pansus Hak Angket bertujuan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan terhadap undang-undang maupun kebijakan yang telah disepakati antara DPR RI dan pemerintah. “Kami temukan banyak ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan dengan realita di lapangan. Termasuk soal pelaksanaan kontrak antara Kementerian Agama dan pihak syarikah di Arab Saudi,” lanjut Politisi Fraksi PKB ini.

Hak Angket ini, menurut Cucun, memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ia mengutip Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh, agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Wakil Ketua DPR RI ini.

Sebelum menutup keterangannya, Cucun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Indonesia dan seluruh pihak yang telah memberi perhatian besar terhadap evaluasi penyelenggaraan haji. Ia berharap pelaksanaan Hak Angket ini dapat memperbaiki tata kelola haji nasional di masa mendatang.

KEYWORD :

Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Pansus Dugaan Permasalahan Haji 2025




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :