Sabtu, 26/07/2025 00:09 WIB

KPK Panggil Eks Pegawai Telkom Group Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Keempat orang saksi itu merupakan mantan pegawai di Telkom Group atau anak perusahaan Telkom.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) yang digarap  PT Telkom Indonesia tahun 2018–2023.

Keempat orang saksi itu merupakan mantan pegawai di Telkom Group atau anak perusahaan Telkom. Di antaranya Notje Rosanti selaku Direktur FBS PT. PINS Indonesia periode Maret 2018-Juli 2019.

Kemudian, Tasmin selaku VP Treasury Collection & Tax PT PINS Indonesia Tahun 2020-2024; Lollyra Budi Tryana selaku Account Manager PT. Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) periode Mei 2018-Januari 2024.

Lalu, Tri Yatmoko Yuliandono selaku officer Capex Procurement Process 5 PT Telkom Indonesia Tahun 2018-2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 24 Juli 2025.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung. 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus ini pada Selasa, 22 Juli 2025. Mereka adalah Budi Teguh Prakoso selaku Manager Sinergy Group PT PINS Indonesia Tahun 2018-2020 dan Adam Haerlangga selaku Sales Engineer 3 PT PINS Indonesia Tahun 2018-2020.

KPK mendalami keduanya soal proses pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Telkom oleh PT PINS. PT PINS Indonesia diketahui merupakan anak perusahaan Telkom yang bergerak di bidang Internet of Things (loT)

Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina.

Di antaranya, Legal Officer PT Telkom, Aldo Serena Sandres; Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016-2019, Otong Iip, GM Procurement PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018, Revi Guspa.

Kemudian, Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa, GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh, Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi, dan VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda.

Lalu, Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan serta SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza.

Selain itu, KPK telah menyita beberapa dokumen terkait perkara ini dari saksi Head Legal PT. Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group, Wisnu Kamulyan pada Senin, 19 Mei 2025.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari PT Telkom Indonesia, sementara satu tersangka merupakan pihak swasta.

Kendati begitu, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebut dua tersangka dari PT Telkom berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah EL.

Adapun KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ketiga tersangka tersebut ke luar negeri selama enam bulan. Perpanjangan pencegahan dapat dilakukan jika dibutuhkan penyidik.

KEYWORD :

Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina Telkom Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :