Kamis, 24/07/2025 05:51 WIB

MPR Belum Terima Info Soal Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

Saya Ketua Fraksi PKB MPR RI, saya juga belum menerima info itu dari kesetjenan, saya juga memang belum nanya juga.

Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI masih belum menerima info terkait surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI hingga hari ini (Rabu, 27/7).

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, sore tadi.

Neng Eem sebelumnya menjadi narasumber dalam diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk "Menterjamahkan Makna 4 Pilar Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Setjen MPR RI.

"Saya Ketua Fraksi PKB MPR RI, saya juga belum menerima info itu dari kesetjenan, saya juga memang belum nanya juga," ungkap Neng Eem.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa pihaknya tetap mempelajari mekanisme yang berlaku di MPR RI. Menurutnya, proses pemakzulan seorang wakil presiden tidak sederhana karena harus melalui tahapan hukum dan politik yang ketat.

"Karena kalau kita lihat ketika ada itu saya langsung mempelajari mekanismenya seperti apa untuk sampai di MPR," katanya.

Wasekjen PKB itu menjelaskan bahwa sebelum perkara tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), DPR harus terlebih dahulu membahas dan memutuskan apakah pelanggaran yang dituduhkan benar-benar bersifat konstitusional dan signifikan.

"Ternyata mekanismenya juga sebelum ke MK harus juga diakomodir DPR, di DPR kemudian dibahas apakah ini perlu atau tidak, apakah ini melanggar undang-undang, ada sesuatu krusial yang dilanggar oleh wakil presidennya ada atau tidak," terangnya.

Jika DPR menyetujui adanya pelanggaran, maka proses berlanjut ke MK untuk diuji secara konstitusional. Sebab, MK berwenang memberikan keputusan final terkait kebenaran tuduhan tersebut.

"Kalau menurut DPR itu ada maka itu bisa disampaikan ke MK, nah di MK dibahas lagi, nanti keputusan MK itu kan dikasih kewenangan inkrah," jelasnya.

"Kalau ternyata di MK sudah diputuskan bahwa ini ada pelanggaran konstitusi misalkan seperti itu, terus nanti diambil lagi DPR terus diusulkan untuk sidang istimewa," kata dia.

Lebih jauh, Neng Eem menegaskan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara instan dan harus mengikuti prosedur yang ketat. Oleh karenanya, ia meminta semua pihak tidak berspekulasi secara berlebihan terhadap isu tersebut.

"Jadi prosesnya panjang, tapi kita ini kalau surat paling hari ini beberapa hanya mungkin mengkaji, melihat, tidak bisa karena kalau MPR ada mekanismenya," tutupnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta MPR PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :